Pemkab Bekasi memutuskan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 16 Juli dalam rapat evaluasi di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Kamis (2/7). Pasalnya, penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih terus berlangsung,
Diungkapkan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, keputusan itu sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar wilayah Bodebek dapat PSBB Proporsional bersama dengan DKI Jakarta.
Namun, lanjut Eka, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kondisi untuk memastikan perekonomian masyarakat tak terlalu terganggu.
“PSBB proporsional lanjutan ini akan kita lakukan dengan adanya kelonggaran-kelonggaran sesuai dengan video conference dengan Pak Gubernur kemarin. Misalnya dalam keagamaan, terkait dengan ibadah. Pasar, kita berikan kelonggaran. Kapasitas tadinya 50 persen sekarang sudah boleh 75 persen. Namun tentu semua itu tetap harus menjalankan protokol Covid-nya,” ujarnya.
Bupati juga menekankan kepada Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja agar dapat meningkatkan komunikasi dengan Dinas Kesehatan, untuk mengantisipasi adanya pertumbuhan angka suspect Covid yang berasal dari perusahaan dan industri.
“Kita kan daerah industri, ini yang harus betul-betul kita jaga. Jangan sampai ada perkembangan cluster-cluster Covid baru di wilayah industri. Ini harus segera menjadi perhatian khusus dari kita,” katanya.
Berdasarkan data terakhir dari pikokabsi.bekasikab.go.id pada Kamis 2 Juli 2020 pukul 08.00 WIB, jumlah ODP yang berada di Kabupaten Bekasi yakni 90 orang, dan jumlah PDP sebanyak 70 orang.
Sedangkan jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 277 orang, dengan rincian kasus aktif 35 orang, sembuh sebanyak 222 orang, dan meninggal dunia sebanyak 20 orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved