Penyebaran Corona sudah dalam tingkat mengkhawatirkan. Beberapa daerah di Jawa Barat bahkan sudah menjadi zona merah penyebaran Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Dalam mengantisipasi sebaran bencana ini, Bupati Ciamis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/44-Huk/2020 tentang Karantina Lokal Terbatas Guna Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Ciamis.
Ada tujuh poin dalam SE tersebut. Di dalan poin 5 di SE itu Bupati Ciamis memerintahkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk membuat pos penjagaan di setiap perbatasan Ciamis selama Karantina Lokal Terbatas.
Dijelaskan bahwa pos penjagaan itu sebagai bentuk pengetatan akses keluar masuk Ciamis. Petugas yang akan berjaga di sana mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulanagna Bencana Daerah (BPBD).
Para petugas itu akan melakukan pemeriksaan kendaraan, bus maupun non bus beserta penumpangnya yang akan melintasi Kabupaten Ciamis.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga akan menyiagakan tenaga medis di terminal untuk memeriksa kesehatan penumpang bus maupun non bus, terutama pendatang yang dari zona merah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved