Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta para awak media atau jurnalis mengedepankan prinsip peliputan berimbang (cover both side) dan kaidah Kode Etik Jurnalistik.
Hal itu ia ungkapkan, menyusul adanya pemberitaan dalam sebuah media siber tentang warga yang tidak mendapat bantuan sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Berita yang tayang beberapa hari lalu itu terkesan tidak berimbang karena tak melakukan klarifikasi kepada sumber-sumber di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Karena pada faktanya, jelas dia, warga yang di dalam pemberitaan tersebut sudah mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah.
"Saya kira, keseimbangan informasi atau cover both side ini, dalam suatu berita merupakan hal yang wajib diterapkan oleh jurnalis. Sebelum berita itu disebarluaskan," ujar Herdiat pada Selasa (26/4).
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, lanjut dia, dalam mewujudkan kemerdekaan itu, jurnalis pun harus sadar akan tanggung jawab sosial di masyarakat.
"Kami snagat menyadari, keberadaan media ink sangat penting sekali. Program-program kami terbantu tersebarluaskan ke masyarakat. Makanya, kami ingin terus meningkatkan kolaborasi dengan pihak media," beber dia.
Herdiat juga mengatakan bahwa dirinya berbicara tentang prinsip cover both side itu bukan berarti anti kritik. Hanya saja, dalam dunia jurnalistik pun ada prosedural dan kaidahnya.
"Kami bukan anti kritik. Program-program Pemkab Ciamis ini justru harus dievaluasi oleh para jurnalis. Sepanjang pemberitaan itu profesional dan prosedural, itu tidak masalah," tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved