Dua orang kuli bangunan berinisial M (61) dan M (48) diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Dua pria paruh baya itu merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olof Gigantara mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berdasarkan laporan saksi yang tak lain adalah orang tua korban, di mana dalam laporannya dijelaskan bahwa anak-anak mereka mendapat perlakuan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
"Setelah menerima laporan, juga disertai bukti-bukti kuat maka kami amankan dua orang pelaku ini. Para pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas yang bekerja sebagai kuli bangunan di kampung Rambutan Sempur Bogor," kata Luthfi Olot kepada wartawan, Rabu (19/6).
Olot menjelaskan, para pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena dilatarbelakangi hawa nafsu. Sedangkan kejadiannya, dilakukan pada saat pulang kerja di jam 4 sore atau pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan asusila (pencabulan) dengan memegang payudara dan juga kemaluan korban. Motifnya karena nafsu," ungkap dia.
Lanjut Olot, jumlah korban ada lima orang yang masih berusia 9 sampai 14 tahun. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
"Kini para pelaku sudah kita amankan. Para pelaku kita jerat pasal Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved