Kasus pembuangan limbah Industri ke laut Kanci dan Sungai Waruduwur Kecamatan Mundu telah sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Camat Mundu, August Prestianto kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/1).
August begitu disapa, mengaku hanya sebatas pihak yang diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Barat, sehingga belum mengetahui hasil kajian dari dampak limbah PLTU milik PT. Cirebon Power tersebut.
“Kami hadir sebatas undangan saja, masalah dampaknya urusan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan, “ Kata Camat Mundu Cirebon, saat ditemui dibilangan jalan Pantura Cirebon.
August mengaku enggan mengomentari pembuangan limbah PLTU Cirebon, karena sudah menjadi urusan DLH dan DKP Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat. Padahal, dampak buruknya sudah di keluhkan banyak nelayan di wilayah yang jadi tanggungjawabnya.
“Itu bukan kewenangan kami, dampak pencemaran dari limbah cair industri yang dibuang kelaut sudah dirapatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, “ demikian August.
© Copyright 2024, All Rights Reserved