Pengaturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang kemudian diubah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, baru mengatur batas minimal sehingga masih ada 44 daerah pemilihan bercalon tunggal.
Karena itu, threshold pencalonan kepala daerah di UU Pilkada disarankan tidak hanya mengatur batas minimal, tapi juga batas maksimal supaya tidak terjadi lagi calon tunggal melawan kotak kosong.
"UU Pilkada harus memuat aturan yang memuat adanya ambang maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai. Putusan MK 60 hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai," ujar Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, Kamis (5/9).
Menurutnya, rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU Pilkada seharusnya turut memasukkan threshold maksimal pencalonan kepala daerah, agar tidak ada juga upaya calon memborong partai politik.
"Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal tersebut, membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan," tuturnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Kholil juga menyarankan DPR untuk mengatur sanksi bagi partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tetapi tidak mengajukannya.
"Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden. Serta, Penataan ulang soal keuangan politik sehingga biaya politik yang harus ditanggung oleh calon atau partai/gabungan partai lebih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved