Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sukses meraih Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar, Ika Mardiah mengatakan, setelah melalui proses panjang terutama dengan dukungan mekanisme kerja yang jelas dan sarana prasarana (terutama IT) yang layak, pihaknya mendapat hasil yang positif.
"Kematangan level 3 atau proaktif ini berarti berorentasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun ekternal. Ini jadi salah bukti keseriusan dan dukungan jajaran pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam upaya pencapaian salah satu target Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," ucap Ika, Senin (6/7).
Pencapaian yang resmi didapat pada 29 Juni 2020 ini menurut Ika sudah dilaporkan kepada Koordinator Tim Stranas PK dan LKPP RI melalui Surat Nomor : 027.04/2979/PBJ, Tanggal 3 Juli 2020, Hal : Kematangan UKPBJ Level 3 (Pro Aktif).
Ika mengatakan, proses meraih level kematangan 3 ini diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019-2020 dan Surat Keputusan Bersama lima (5) pimpinan K/L yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
"Dimana salah satu aksinya adalah Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa yang salah satu ukuran keberhasilannya adalah dilaksanakannya Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)," katanya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar.
Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 huruf (b) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kelembagaan UKPBJ dimana Pengelolaan kelembagaan UKPBJ tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ tetapi termasuk pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif.
Sesuai dengan regulasi tersebut, kebijakan kelembagaan PBJP kemudian berbenah menjadi lembaga yang permanen, struktural dan independen; Anggota Pokja Pemilihan telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ.
Kemudian, adanya perluasan peran biro PBJ dimana tidak terbatas sebagai penyelenggaran proses pemilihan penyedia, tetapi mampu menjadi pembina stakeholder dan pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Terakhir Biro PBJ ini memiliki anggaran dan insentif yang memadai," ujarnya.
Menurutnya, model tingkat kematangan kelembagaan bertujuan agar dapat dijadikan panduan serta arahan bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.
"Ini dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkualitas dan kredibel harus dimulai dari UKPBJ yang unggul," imbuhnya.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Kelembagaan UKPBJ di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Provinsi Jawa Barat.
"Secara normatif Biro Pengadaan Barang/Jasa mulai aktif melaksanakan Tupoksi sebagai UKPBJ Mandiri Mulai Bulan Januari 2019," ungkapnya.
Meraih level kematangan kelembagaan 3 menurutnya menuntut beberapa agenda besar harus dilaksanakan Biro PBJ.
"Pertama percepatan UKPBJ Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat sebagai pusat keunggulan PBJ (tingkat kematangan kelembagaan level 3/Proaktif), menyusun dan melakukan evaluasi Rencana Aksi Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ," katanya.
Kemudian, melakukan tindak lanjut evaluasi pemenuhan indikator KORSUPGAH-Korupsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Mengumpulkan bukti dukung untuk pemenuhan Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada bulan April 2020 melalui antara lain pendampingan dari para mentor melalui program Sisteriing dan konsultasi intensif ke LKPP RI dan Provinsi rujukan melalui kaji banding.
Beberapa inovasi Biro PBJ Setda Jawa Barat terkait pencapaian tingkat Kematangan Kelembagaan Proaktif antara lain Transformasi Pengadaan Barang/Jasa lewat pembuatan katalog lokal elektronik untuk 4 komoditas (hotmix, makanan dan minuman, jasa keamanan dan kebersihan), konsolidasi di proses perencanaan PBJ dan pemilihan penyedia yang sudah dilakukan di beberapa Perangkat Daerah.
Kemudian pihaknya telat melakukan kerjasama dengan MBiz Market untuk memfasilitasi belanja PD sd Rp 50 Juta, selain itu dilakukan pula kerjasama dengan penyedia tiket on-line (Tiket.com., Traveloka dan Aero Travel).
"Biro PBJ juga telah menghasilkan beberapa produk hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa seperti, Peraturan Gubernur Jawa Barat (co : konsolidasi, juknis PBJ melalui sayembara, SPSE, penilaian kinerja penyedia, Kode Etik PBJ dll), dan Keputusan Gubernur Jawa Barat (co : Kepgub Majelis Kode Etik, layanan LPSE, penetapan Ka Biro PBJ sebagai Ka UKPBJ, dll) dan Surat Edaran baik Gubernur/Sekretaris Daerah terkait percepatan pengadaan barang/jasa," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terlibat aktif dalam pendampingan pengadaan barang/jasa penanganan darurat (anggota Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulan Covid-19 Jawa Barat).
"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan Pimpinan dan semua pihak yang telah membantu dalam upaya pencapaian Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ ini, dan dengan dukungan dan fondasi yang kuat kami siap untuk melanjutkan pencapaian tingkat kematangan level 4 dan 5 pada tahun 2022 – 2023," tuturnya.
Tingkat kematangan UKPBJ sendiei terdapat 5 (lima) level yaitu Level 5 (Unggul) Penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor UKPBJ Lainnya. Level 4 (strategis) : proses/pola pikir pengelolaan pengadaan inovatif yang terintegrasi dan strategis untuk mendukung penciptaan kinerja organisasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved