Adanya Pandemi Virus Corona membuat beberapa kegiatan di Kabupaten Ciamis diundur. Seperti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 12 April 2020.
"Kami seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis sepakat untuk menunda atau mengundur pelaksanaan Pilkades di Ciamis. Karena dalam kondisi saat ini sangat tidak mungkin melakukan Pilkades di Kabupaten Ciamis," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Selasa (24/3).
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang siaga bencana karena Virus Corona. Jawa Barat terkena dampak penyebarannya. Maka hal itu perlu diantisipasi.
Pihaknya sudah mengeluarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 443.2/Kpts. 139-Huk/2020 Tgl. 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Di Kabupaten Ciamis.
Telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Berlaku Selama 75 Hari Terhitung Sejak Tgl 20 Maret Hingga 29 Mei 2020.
Herdiat juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440-352/Dinkes.2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Ciamis sebagai upaya menjaga dan melindungi serta mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
"Penyelenggaraan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di 143 Desa sepakat kita undur. Karena saat ini kita sedang siaga penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi," ucapnya.
Dia menegaskan, ditundanya Pilkades serentak, dilakukan untuk melindungi dan mengantisipasi penyebaran virus Corona. Hal itu agar masarakat tatar galuh Ciamis tidak terinfeksi Virus Corona.
"Di dalam Pilkades serentak perlu diundur untuk mencegah penularan Covid-19, karena dalam pelaksanaan Pilkades akan banyak kontak secara langsung antar warga," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved