Badan ad-hoc KPU Kota Bogor yang ada di kecamatan dan kelurahan melalui Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) mulai melakukan pemuktahiran data pemilih (PDP) atau coklit (pencocokan dan penelitian) untuk Pilkada 2024.
Para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pun akan melakukan pengawasan secara ketat proses PDP, seperti halnya Panwascam Bogor Tengah yang sudah siap melakukan tugas tersebut.
Ketua Panwascam Bogor Tengah, Andry Simorangkir mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang dan arahan Bawaslu Kota Bogor maka pihaknya siap menerjunkan semua tim yang ada di wilayah untuk melakukan pengawasan PDP.
Namun, sebelum terjun kelapangan dan memastikan kesiapan dari anggotanya, Andry Simorangkir mengumpulkan semua Divisi Panwascam dan PKD untuk Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, di halaman sekretariat Panwascam.
"Kegiatan apel ini bertujuan untuk melihat kesiapan jajaran pengawas, baik kesekretariatan maupun panwas kelurahan (PKD) dalam memastikan terkawalnya hak memilih masyarakat dan ketaatan prosedur petugas Pantarlih atau PPDP selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit)" kata Andry kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/6).
Dia pun menegaskan, daftar pemilih merupakan salah satu masalah yang krusial di dalam pemilu. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan semua warga Kota Bogor, khususnya di Bogor Tengah dapat terfasilitasi haknya dengan baik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Panwascam Bogor Tengah, Mufti Fauzi menjelaskan, tahapan coklit ini akan berlangsung selama satu bulan, dan pihaknya akan melakukan pengawasan hingga waktu coklit selesai.
"Salah satu poin yang perlu dicermati adalah para petugas Pantarlih atau PPDP ini perlu mendata dengan cermat dan turun langsung ke masyarakat dalam melaksanakan tugasnya," ujar Mufti Fauzi.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin didalam melakukan pengawasan pada tahapan ini, di antaranya mencegah adanya kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat petugas pantarlih mendata yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS).
"Ketelitian petugas saat melalukan coklit dan petugas pantarlih sifatnya independen, non partisan sehingga perlu menjaga netralitas di lapangan," ucapnya.
Panwascam dan PKD memfokuskan pada pengawasan langsung dengan metode Uji Petik. "Masyarakat juga diminta untuk terus berperan aktif pada tahapan ini, serta melapor bila terdapat pelanggaran-pelanggaran selama masa pencocokan dan penelitian. Kami telah membuat posko aduan Kawal Hak Pilih bagi masyarakat yang hendak melapor," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved