Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih belum diberlakukan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Kebijakan itu di ambil Pemkab dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 masih berlangsung di wilayahnya.
Sehingga, memulai tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah-sekolah di Ciamis belum melakukan pembelajaran dengan metode tatap muka.
Keputusan itu dituangkan Bupati Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarnya di dalam Surat Edaran Nomor 420/2617-Disdik.I/2020. Dijelaskan bahwa proses pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan hingga 3 Agustus 2020.
"Penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum mereda," ujar di dalam surat edaran yang dikeluarkaannya pada 10 Juli 2020.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan guru dan siswa menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat edaran itu. Hingga masa belajar secara online diperpanjang.
"Seluruh kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK/RA, SD/MI, dan MTs masih melaksanakan proses pembelajaran secara online" ucapnya.
Herdiat mengimbau komite sekolah agar terus melaksanakan koordinasi kepada orang tua siswa. Melakukan bimbingan, memperhatikan, serta mengawasi peserta didik ketika menjalankan proses belajar dari rumah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved