Sejumlah 519 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran dilantik.
CPNS yang baru dilantik diwajibkan melakukan pindah daerah dengan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi warga Kabupaten Pangandaran.
Tercatat ada 160 orang CPNS baru dilantik dan belum ber KTP Kabupaten Pangandaran, mereka terancam harus mengundurkan diri jika tidak mau pindah.
"Nanti saya bikin perjanjian hitam di atas putih, mereka mau pindah KTP atau keluar dari PNS," tegas Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/7).
Menurut Jeje, para CPNS yang belum ber KTP Pangandaran secara teknis bakalan ribet dengan harus bolak balik ke daerah asal. CPNS, tambah ia harus punya rasa memiliki terhadap daerah supaya kinerja bisa maksimal.
"Secara umum negara memang memberikan peluang kepada siapapun. Ya Pangandaran ini harus jadi lembur matuh banjar karang pamidangan bagi mereka ini supaya pengabdiannya bisa full terhadap daerah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved