Pembubaran tempat isolasi khusus di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Oman Rahman berbuntut panjang.
Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Pangandaran Sehat (FPS) akhirnya menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan.
Tak kurang, ada tiga tuntutan yang dilayangkan FPS dan tercatat dalam secarik kertas. Mereka meminta pimpinan DPRD menindak tegas anggotanya yang membubarkan tempat isolasi.
Selain itu, FPS juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
“Perilaku oknum anggota dewan ini merupakan tindakan melanggar hukum karena melakukan pembubaran tempat isolasi secara sepihak,” ujar Sekretaris FPS, Sakio Andrianto saat audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (27/5).
Oknum Anggota DPRD, kata Sakio, sudah melanggar beberapa aturan yang sudah berlaku diantaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018, PP 11 dan 21 Tahun 2020, serta Surat Edaran Bupati Pangandaran nomor 060/1178/setda/2020.
“Kami minta DPRD dan aparat hukum segera menindak tegas. Oknum juga harus meminta maaf kepada masyarakat Pangandaran dan Gugus Tugas Covid-19 di Desa Kertaharja secara terbuka,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved