Masa libur sekolah di Kabupaten Ciamis diperpanjang selama dua pekan, mulai 30 Maret hingga 13 April mendatang. Keputusan tersebut dikeluarkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya guna mengantisipasi sebaran virus corona baru (Covid-19).
Herdiat mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa antisipasi penyebaran Virus Corona tertanggal 27 Maret 2020.
"Memerintahkan seluruh kepala sekolah mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) atau MTS meliburkan siswa dan mengganti dengan belajar melalui media daring atau secara online di rumah," ujar Herdiat dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, saat siswa melaksanakan kegiatan belajar secara online, diharapkan orang tua dapat mendampingi anaknya.
"Orangtua harus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya," tulis Herdiat.
Herdiat juga memerintahkan kepada seluruh jajaran satuan pendidikan agar menunda kegiatan outing class atau study tour.
Selain itu, gedung milik negara atau fasilitas negara seperti Gedung Islamic Center, Gelanggang Galuh Taruna (GGT), dan fasilitas negara lainnya belum bisa dipakai masyarakat umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved