Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk dua orang pelaku manipulasi data kependudukan. Dua orang pelaku berinisial MR (23) dan L (51). Keduanya mengenakan pakaian tahanan dengan wajah tertunduk saat ditunjukkan ke awak media.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MR dan L diamankan lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara melakukan manipulasi data kependudukan yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
"Pada saat diamankan, pelaku berinisial MR ini sedang meregistrasi kartu perdana Indosat dengan memasukkan SIMcard perdana ke handphone sebanyak 6 unit dari PT Nusapro Telemedia Persada melalui rekan kerjanya yakni Angga. Sedangkan tersangka atas nama L merupakan atasannya sebagai kepala cabang dari PT tersebut," kata Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8).
Bismo melanjutkan, bahwa 6 HP yang dipegang oleh MR itu sudah terpasang aplikasi bernama Handsome, yang mana di dalamnya otomatis muncul nomor induk kependudukan (KTP) atau KK milik orang lain dan kemudian pelaku masuk ke play store untuk mendownload aplikasi game dengan tujuan mengurangi kuota, lalu kemudian aplikasi game dihapus dan selanjutnya kartu teraktifasi atau teregister atas nama orang lain.
"Berdasarkan informasi dari pelaku, sebanyak 3.000 identitas data kependudukan disalahgunakan oleh mereka demi menutupi target penjualan SIMcard. Jika mencapai target, pelaku mendapatkan fee dari perusahaan, sebesar kurang lebih Rp25,6 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat ancaman hukuman Pasal 94 Jo, Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved