Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi mengungkap kasus penipuan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan Account Officer (AO) bank BUMN. AO tersebut terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) untuk tutup lubang utang-piutang.
"Kerugian Rp1,1 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo saat ditemui, Rabu (17/7).
Dari jumlah kerugian uang negara yang digelapkan, Arif menyebut, pelaku sudah melakukan pengembalian sebagian dan proses penyelidikan tahap dua sudah selesai.
"Kemudian besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung untuk selanjutnya dalam kurun satu atau dua Minggu akan dimulai persidangan," ujarnya.
Arif mengungkapkan, modus pelaku dengan sengaja melanggar SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar.
"Modusnya bisa dibilang, gali lubang tutup lubang oleh salah satu pejabat di BUMN tersebut. Hutang disini, hutang disini, nanti tutup lubang disini," bebernya.
Dijelaskan Arif, pelaku menerima pembayaran dari nasabah untuk menutup utangnya. Dan ini terbuka dan kerugiannya cukup besar Rp1,1 miliar.
"Kami sebenarnya sudah mengirimkan pesan kepada siapa pun di luar sana bahwa kejahatan perbankan dan kami berkomitmen untuk membantu perbankan khususnya plat merah (BUMN) untuk bisa bersih-bersih," tegas Arif menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved