"Iya satu mahasiswa berinisial RS sudah jadi tersangka," ucap Kombes Trunoyudo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/8).
RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat. RS diduga pelaku yang melempar bahan bakar cair ke arah anggota polisi yang sedang berusaha memadamkan api dari ban bekas yang dibakar massa unjuk rasa.
"Iya RS yang melempar bahan bakar cair," katanya.
Trunoyudo menambahkan, RS merupakan mahasiswa Universitas Surya Kencana. RS merupakan aktivis dari elemen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur.
Selain itu, 29 mahasiswa yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Cianjur. Pemeriksaan tersebut masih dilakukan untuk mencari apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
"Yang 30 itu masih kita lakukan pemeriksaan. (Tersangka lain) Nunggu dari penyidik, masih proses," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak empat anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar akibat tersambar api dari ban bekas yang dibakar setelah disiram bahan bakar cair oleh salah satu massa aksi di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada Kamis (15/8) siang.
Aksi massa tersebut menamai diri sebagai Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terdiri dari DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cabang Cianjur, HIMAT, CIF, DPC IMM Cianjur, PD Hima Persis Cianjur.
Keempat polisi itu yakni Aiptu Erwin Anggota
Bhabinkamtibmas Polsek Kota Cianjur, Bripda Yudi Muslim anggota Sat
Sabhara Polres Cianjur, Bripda F.A Simbolon anggota Sat Sabhara Polres
Cianjur dan Bripda Arif anggota Sat Sabhara Polres Cianjur. [idm]
© Copyright 2024, All Rights Reserved