Dianugerahi alam nan indah dan budaya yang khas banyak desa di Kabupaten Ciamis mengembangkan dan mengolahnya menjadi destinasi wisata.
Sayangnya, di beberapa desa di Kabupaten Ciamis atau desa wisata di Tatar Galuh ini belum memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan desa.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Ciamis Wasdi, usai memimpin rapat membahas verifikasi desa wisata di Kantor Dinas Pariwisata Ciamis, Kamis (5/3).
"Walaupun banyak yang muncul destinasi wisata di desa, namun secara yuridis belum berpayung hukum. Belum ada peraturan desanya," ujar Wasdi.
Dia mengungkapkan, di dalam rapat banyak desa yang mengusulkan bantuan, padahal tujuan dari rapat yang digelarnya bukan mengarah ke sana.
Menurutnya, pihak Dinas Pariwisata Ciamis menggelar rapat untuk membangun sinergitas antara desa dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pusat.
Wasdi juga mengatakan, jika sebuah desa wisata sudah berpayung hukum jelas, pihak Dinas Pariwisata Ciamis dapat memberikan bantuan untuk memperbaiki fasilitas objek wisata di desa.
"Kita harus verifikasi desa wisata mana yang bisa kita kolaborasikan untuk dibantu. Misal dibantu perbaiki akses jalan, kabupaten bisa membantu jika konsepnya desa wisata yang payung hukumnya jelas," ucap Wasdi.
Menurutnya, Desa Wisata tidak terpaku pada membangun wahana buatan. Tapi, bisa saja wisata terpadu denga konsep pertanian dan peternakan.
"Saya pernah ke Kuningan, sebuah desa wisata di sana ternyata ada domba dan sebagainya. Namun di sini masih banyak yang membangun atau mengembangkan wisata berbentuk kolam renang," kata Wasdi.
Dinas Pariwisata Ciamis meminta desa yang akan mengembangkan konsep desa wisata, harus terlebih dahulu membuat peraturan desa.
"Saya kasih waktu mereka dalam waktu satu minggu untuk menguatkannya denga peraturan desa," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved