Rencana pengalokasian bantuan sosial dari pemerintah, bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) yang memiliki upah dibawah Rp 5 Juta perbulan, mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Senin (10/8).
Rencananya, bantuan itu hanya diperuntukan pegawai swasta yang ikut BPJS Ketenagakerjaan,. Besarnya bantuan akan diberikan Rp.600 ribu per bulan, selama 4 bulan yang dimulai dari bulan September 2020.
"Saya berikan apresiasi bentuk upaya pemerintah membantu sektor pekerja, dengan memberikan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19. Kita ketahui bersama selama ini tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan Pemberi Kerja, dengan memberlakukan 'No Work No Pay' atau juga meliburkan pekerjanya di masa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada upah pekerja berkurang," bebernya.
Bantuan sosial ini, kata Politisi PDIP ini, tentu dibutuhkan oleh para pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah, dan lainnya di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, ia berharap bantuan ini jangan dijadikan pemerintah untuk melemahkan isu perjuangan buruh.
Sumanrno mengatakan untuk sementara teknis pelaksanaannya masih harus menunggu regulasi dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Jukni) dari pemerintah yang diturunkan berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek.
Legislator dari Dapil VI ini mengusulkan agar pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah atau melaporkan upah pekerja menjadi dibawah Rp 5 Juta perbulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5 Juta perbulan, termasuk meskipun upah diatas itu saat pelaporan awal badan usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5 Juta perbulan saat Pandemi Covid-19 ini," bebernya.
Pekerja Honorer atau Non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki upah di bawah Rp 5 Juta perbulan. juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini. Penerima upah dari APBD atau APBN sepanjang non ASN, seperti misalnya Pemerintah Desa atau Kelurahan, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dan lainnya sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp 5 Juta perbulan, sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.
"Skema subsidi pekerja juga harus diberikan kepada korban PHK di tengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved