Sebanyak lima ribu warga Kabupaten Bekasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan operasi yustisi digelar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai masker, berkerumun dan pelanggar protokol kesehatan yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha.
"Beberapa hari kita sudah lakukan yustisi tepatnya mulai 14 sampai kemarin, kami telah mendapatkan 5.000 lebih pelanggar," kata Hendra, Rabu (23/9).
Ia menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Kepolisian, TNI, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Para pelanggar ini, kata Hendra, dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up serta ada beberapa orang yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda.
"Jumlah denda terkumpul yakni Rp 581 ribu diserahkan ke kas daerah Pemkab Bekasi," tuturnya.
Hendra memaparkan pihaknya melakukan beragam cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas. Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
"Kami berharap kedepan, dimanapun kapanpun tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Tumbuh kesadaran sendiri, jadi masker protokol kesehatan suatu gaya hidup," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved