Pelaksanaan hak-hak dasar yang dimiliki anak harus tetap dilaksanakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dengan hal itu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung mengimbau kepada orang tua untuk memenuhi hak dasar anak.
Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah mengatakan, sejalan dengan UU No 52 Tahun 2009 dan UU No 10 Tahun 1992 tentang keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Keluarga yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Oleh karena itu, orang tua sebagai pengasuh sangat penting dalam membina dan memenuhi hak-hak anak dalam keluarga, imbuh Siti. Seperti yang diketahui sesuai dengan tumbuh kembang anak, maka anak perlu mendapatkan hak hidup, tumbuh kembangnya, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
"Berbicara tentang anak, anak merupakan aset masa depan kita semua," ujarnya, Kamis (24/9).
Siti menjelaskan, anak merupakan aset masa depan maka empat hal tersebut perlu dilaksanakan. Mengingat di masa pandemi Covid-19 perlu menjaga anak yang belum memiliki imunitas yang sempurna.
"Belum kokoh fisiknya, rentan tertular, perlu mendapatkan perlindungan secara khusus, dan perlu pengajaran yang berulang-ulang," jelasnya
Untuk itu beber Siti, keluarga wajib melakukan perlindungan dengan protokol kesehatan, mengedukasi anak. Selain itu, keluarga juga harus menghadirkan kebiasaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di dalam keluarga dengan pengasuhan yang positif.
"Apapun kondisi dan persoalannya, dengan adanya pandemi Covid-19 pastikan pengasuhan harus positif dalam keluarga ini terwujud. Dengan tetap ikhlas, sabar, serta menciptakan kehangatan dalam keluarga," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved