Nasib tragis menimpa tersangka suap dan gratifikasi kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana. Di mana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Yana dengan tidak hormat dari jabatan Wali Kota Bandung.
Keputusan itu diteken langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian dan terungkap saat pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9). Ketika itu tengah dibacakan keputusan Kemendagri terkait pemberhentian 6 kepala daerah dan wakilnya dari jabatan yang diembannya.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandatangani Tito Karnavian (Mendagri)” ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.
Sebagaimana diketahui, Yana Mulyana didakwa menerima suap ratusan juta rupiah. Dalam kasus tersebut Yana tidak sendiri, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal juga turut dijadikan terdakwa.
Tampuk kepemimpinan Kota Bandung saat ini dipegang oleh Bambang Tirtoyuliono. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat itu dilantik sebagai Pj Wali Kota Bandung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
Dalam pelantikannya, Bambang membacakan sumpah jabatan untuk bekerja sesuai dengan amanat perundang-undangan selama menjadi Wali Kota Bandung.
“Dengan hikmat demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Wali Kota Bandung, dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Abenk, sapaannya.
Setelah itu, Bey Machmudin langsung mengesahkan pelantikan Abenk sesuai dengan keputusan Kemendagri.
“Saya sebagai gubernur Jabar melantik Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat Wali Kota Bandung,” ucap Abenk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved