Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Garut di Komplek Pertokoan Intan Bisnis Centre (IBC) Kecamatan Garut Kota, pada Sabtu 20/2).
Kedua tersangka berinisial AK (42) yang adalah seorang bandar dan AC (30) sebagai kurir dan merupakan anak buah AK.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, semula yang menjadi incaran polisi adalah tersangka AC, lalu petugas melakukan penangkapan tersangka.
Sementara AK yang saat itu sedang bersama AC hanya diam dan pura-pura menonton saat proses penangkapan berlangsung.
"Saat dilakukan penggeledahan, AC yang kebetulan melihat AK langsung menunjukkan kepada petugas bahwa dia adalah bandar sabu-sabu," ujarnya, Selasa (23/2).
Petugas pun langsung membekuk bandar sabu-sabu tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan tersangka AK, diperoleh barang bukti 1 paket sabu seberat 4,85 gram dan 9 paket lainnya seberat 7,69 gram atau total 12,54 gram. Sementara dari tersangka AC diperoleh barang bukti dua paket sabu seberat 1,68 gram.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14,22 gram, berikut barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan yang lainnya," ungkap Adi.
Adi menjelaskan, tersangka AK merupakan bandar sabu yang menyuplai kalangan menengah ke bawah dan sudah lama jadi incaran jajaran Sat Narkoba Polres Garut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved