Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) penjaga Lapas Kelas II B Ciamis berinisial AG (53). Tersangka AG diduga telah ikut melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kepala Polres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kronologis penangkapan AG pada Selasa (5/11). Pada saat itu, kata Bismo, sekitar pukul 14.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menerima laporan dari seseorang bahwa akan ada transaksi Narkoba di depan Lapas Ciamis Jalan Ir. H. Djuanda, tepatnya di sebuah warung kupat tahu.
"Sampai di lokasi, sekitar pukul 15.00 WIB., petugas Kepolisian melihat dua orang sedang duduk di warung kupat tahu, AG dan tersangka lainnya AFF. Kepolisian langsung menghampirinya dan menggeledah dua orang tersebut," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Polres Ciamis, Kamis (7/11).
Dia mengungkapkan, saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan kepada dua tersangka, ditemukan satu kantong kresek berwarna hitam.
Ternyata, lanjutnya, di dalam kresek hitam itu terdapat tiga bungkusan kotak kecil seukuran kemasan rokok yang dililit lakban hitam.
"Di dalam bungkusan tersebut petugas menemukan beberapa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan sabu. Dengan rincian, satu bungkus plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, dan 11 plastik klip ukuran kecil. Total 51 gram. Pada saat itu juga kedua tersangka langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Ciamis," kata Bismo.
Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dua orang yang berstatus narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis AM dan R diduga terlibat dalam kasus transaksi Narkoba itu. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 127 ayat (1) Hurup A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. [Rizal Nurdiana-yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved