Pimpinan tour dan travel umroh Al Bayyinah dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penipuan. Pelapor yang juga menjadi korban penipuan, Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya Hassan Nain Haykal melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Kamis (16/01).
Haykal mengatakan, kliennya (Ayi Koswara) telah melaporkan seseorang berinisial YAL yang berdomisili di Muara Sanding, Kabupaten Garut terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.
"Klien kami ditawari oleh terlapor investasi travel umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri yang beralamat di Jakarta Timur," ucap Haykal, di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Travel Al Bayyinah diduga fiktif. Hal tersebut dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam Brosur dan Banner promosi, meskipun pada akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.
Haykal menyebut, ajakan investasi dari terlapor direspon kliennya, hingga membuat beberapa perjanjian dengan terlapor. "Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat di Tahun 2017, Terlapor hanya beberapa kali memberikan profit sharingnya saja tanpa disertai pengembalian dana pokoknya," katanya.
Menurutnya, jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada pelapor kurang lebih sebesar Rp 1,578 miliar.
"Terlapor berjanji untuk mengembalikan, namun selalu ingkar, dan dalam perjalanannya terlapor memberikan cek bodong kepada pelapor, hal ini diperkuat dengan keterangan penolakan dari Bank," jelasnya.
Haykal menjelaskan, kliennya menduga perihal hasil investasi yang tak kunjung dibayarkan, ternyata dana milik pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali terlapor ke proyek pengadaan barang dan jasa di Instansi pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seijin pelapor.
"Ini menjadi dugaan kami, bahwa terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," paparnya.
Dirinya menambahkan, upaya laporan pidana yang dilakukan kliennya didasarkan pada terlapor yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, pihaknya telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, namun tidak juga membuahkan hasil.
"Sebelum melakukan pelaporan ini telah terlebih dahulu melayangkan gugatan perdata kepada Terlapor di PN Garut di mana amar putusannya menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharingnya kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M. Namun tergugat/terlapor mengajukan banding atas putusan tersebut," paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Kami menerima laporan tersebut, akan kami pelajari dan melanjutkan ke bidang Reskrimsus terkait laporan dugaan penipuan investasi ini," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved