RMOLJabar. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Sebelum Menpora, Asisten sang menteri telah lebih dahulu menyandang status tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (18/9).
Alex menjelaskan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," tegas Alex seperti dilinasir Kantor Berita Politik RMOL.
Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved