Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati terkait kasus dugaan korupsi melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Penerimaan uang tersebut dilakukan saat pemeriksaan Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (18/2).
"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Merespons hal tersebut, Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni menilai pengembalian duit dari Sekda Bekasi menjadi petunjuk bagi KPK untuk melakukan pendalaman keterlibatan bawahan Wali Kota Bekasi nonaktif dalam kasus korupsi.
Kongres Pemuda Indonesia menilai apabila pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus Rahmat Effendi, maka secara hukum KPK harus melakukan penahanan terhadap saksi tersebut.
"Karena Sekda Bekasi diduga turut serta terlibat dalam kasus Rahmat Effendi yang telah merugikan negara," kata Pitra dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Menurut Pitra, apabila KPK tidak melakukan penahanan terhadap saksi-saksi yang terlibat dengan Rahmat Effendi, maka perlu dipertanyakan kredibilitas dan nasionalismenya dalam menindak tegas para pihak yang telah merugikan keuangan negara.
"Statusnya yang masih saksi agar ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan apabila terbukti menerima aliran dana dari Rahmat Effendi," tuturnya, dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved