RMOLJabar. Seorang Caleg Partai Gerindra diduga terlibat penipuan proyek borongan di Pasar Semi Modern, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Caleg berinisial TS itu sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
TS diduga menipu seorang pengusaha berinisial JM sekitar Rp630 juta. Uang tersebut untuk pekerjaan pemasangan rolling dor, pintu folding gate, plafon gypsum, service plafon, kusen alumunium, kaca polos, jendela alumunium, dan pintu alumunium di pasar semi modern.
"TS ditangkap di Kota Sukabumi, Jumat (12/4). Dia ditangkap saat bersama rekan-rekannya," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi, Sabtu (13/4)
Menurutnya, kasus penipuan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2018 lalu. Pelaku memberikan pekerjaan proyek borongan kepada korban untuk menjadi sub kontraktor proyek di Pasar Semi Modern Parungkuda. Namun, TS tidak memberikan pembayaran uang tunai.
"Setelah proyek selesai, TS tidak membayar dengan uang tunai. Namun dengan satu unit ruko di area pasar itu," ucapnya.
Ruko bernilai Rp650 juta itu ternyata dijual TS pada Januari 2018. Selain itu, pelaku memberikan dua lembar cek untuk mengelabui korban.
"Saat cek itu akan dicairkan, ternyata ditolak oleh pihak bank dengan alasan tidak ada dananya," ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hal itu termasuk surat perjanjian jual beli ruko dan barang bukti lainnya.
"Satu bundel rekapitulasi proyek, nota pesanan barang senilai Rp 636juta, dua lembar cek masing-masing bernilai Rp300 juta dan Rp350 juta dan dua lembar surat keterangan penolakan cek," terangnya
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [aga]
© Copyright 2024, All Rights Reserved