Evaluasi terhadap jajaran staf dilakukan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Sejumlah staf Bawaslu di kabupaten yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut pun turut mengikuti Common Admission Tes (CAT).
Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Pangandaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.01/I/2020, mengenai evaluasi terhadap staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia.
Tes yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) tersebut langsung diawasi Bawaslu RI. Selain peningkatan kapasitas staf, Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS) juga terancam menganggur jika tak memenuhi syarat dalam pelaksanaan CAT.
“Dari kami juga memang ada penilaian nantinya, namun hanya dari dua kriteria, yakni kinerja dan perilaku para staf selagi bekerja,“ ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/01).
Iwan menjelaskan, hasil tersebut nantinya akan dikalkulasikan dari persentasi nilai CAT. Selain itu, akan ada penilaian dari komisioner beserta kepala sekretariat dengan pembagian masing-masing 50 persen.
“Ya kalau CAT nya jelek, mereka terancam jadi pengangguran. Belum lagi dari beberapa kriteria yang kami nilai, ini sangat menentukan nasib pekerjaannya,“ tegasnya.
Namun demikian, kendati ada yang diberhentikan setelah proses evaluasi, mereka tetap bisa mendaftar kembali sebagai staf Bawaslu pada saat rekrutmen mendatang.
“Dalam SE dari Bawaslu RI, kami dituntut untuk merekrut kembali staf baru sesuai kebutuhan yang juga ditentukan oleh RI," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved