Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melalui sidang putusan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
"Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif," ungkapnya, Rabu (27/3).
Selain melakukan pelanggaran administratif, ia juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Makna dari teguran tersebut, kata dia, nantinya akan diterjemahkan langsung oleh KPU Kabupaten Bekasi untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita," ucapnya.
Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor," ungkapnya.
Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu nantinya ia akan menindaklanjuti putusan tersebut ke dugaan pelanggaran pidana karena unsur yang diperlukan sudah terpenuhi.
"Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved