Mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu (kepala desa) setempat.
Nurhayati tidak menyangka jika laporannya dalam upaya untuk menguak kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu kepada pihak kepolisian justru membuatnya menjadi tersangka.
Melalui sebuah video, Nurhayati menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Video tersebut menjadi viral setelah tersebar di sejumlah grup aplikasi Whatsapp maupun media sosial.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti tentang hukum merasa janggal," kata Nurhayati dalam video berdurasi 02.51 menit seperti yang dilihat Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (18/2).
"Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi selama proses hampir dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu desa Citemu," terang dia.
Nurhayati menuturkan, selama hampir dua tahun memberikan laporan kepada pihak kepolisian, ia bahkan harus merelakan waktu bersama anak-anaknya tersita demi terungkapnya kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Oleh karenanya, Nurhayati pun kini mengaku kecewa dengan pihak kepolisian. Sebab, Nurhayati yang semula menjadi pelapor dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu, namun di penghujung tahun 2021, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Nurhayati berani meyakinkan jika dirinya tidak pernah sedikitpun menikmati uang dari hasil dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu.
"Saya berani bersumpah demi apapun kalau saya tidak pernah ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh kuwu. Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun," ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Cirebon Kota berencana akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Namun, konferensi pers yang sedianya akan digelar pada sore hari ini, Jumat (18/2) di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, berubah jadwal menjadi Sabtu (19/2) besok.
Diberitakan sebelumnya, Elyasa Budiyanto selaku pengacara Nurhayati mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berkontribusi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di desa Citemu akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Elyasa, Nurhayati seharusnya justru mendapat apresiasi sekaligus perlindungan karena telah ikut berperan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pada tahun 2018, 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.
“Jadi Nurhayati seharusnya mendapatkan apresiasi yang tinggi dan sepantasnya pula mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dengan keberaniannya membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kuwu Citemu mulai dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved