Selebgram berparas cantik berinisial CN (19) diamankan Polresta Bogor Kota. Selebgram tersebut terbukti mempromosikan atau mengiklankan situs judi online di akun instagram pribadinya yang memiliki followers (pengikut) sebanyak 17,9 ribu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram yang saat ini diamankan merupakan mahasiswi yang ditangkap di wilayah Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, tepatnya di sebuah kos-kosan Tanjung Pakuan, pada 25 Juni 2024, kemarin.
"Tersangka ini terbukti mempromosikan situs judi online bernama Indosultan88 melalui akun pribadinya @clayssss di media sosial Instagram karena memang memiliki followers yang cukup banyak sekitar 17,9 ribu," ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan, bahwa tersangka ini awalnya dihubungi oleh seseorang tidak dikenal bernama Natali melalui pesan Whatsapp. Kemudian, ditawarkan untuk mengiklankan situs judi online dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan.
"Jadi tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali untuk bersedia mempromosikan atau mengiklankan situs judi online Indosultan88 dengan upah per bulan Rp5,5 juta, dan tersangka menyetujui perjanjian tersebut," jelasnya.
Setelah membuat kesepakatan dengan janji diberikan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan itu, maka tersangka CN ini setiap hari mengunggah situs judi online sebanyak dua kali.
"Tersangka mulai mempromosikan situs judi online tersebut sejak tanggal 5 sampai 25 Juni 2024 dan baru mendapat imbalan Rp3 juta. Sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai atau diakhir, namun sudah tertangkap duluan," kata Bismo.
Hasil dari mengiklankan situs judi online itu, tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan juga membayar kosan.
"Motif tersangka ini hasil uangnya dipakai untuk membayar kosan, makan dan keperluan pribadi atau biaya hidupnya," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved