Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial tahap IV mengikuti anjuran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sesuai surat keputusan Bupati Bandung Dadang M Naser, PSBB Parsial yang berlaku 30 Mei hingga 12 Juni itu akan berjalan di 5 kecamatan yakni Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, dan Baleendah.
Bedanya, meski tak dianjurkan menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) atau new normal lantaran Kabupaten Bandung masuk zona kuning covid-19, namun Pemkab ingin mengkombinasikan PSBB dengan AKB.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, sesuai pertimbangan selain di 5 kecamatan yang akan menjalankan PSBB pihaknya mulai melakukan sosialisasi AKB.
"Pak Bupati memerintahkan agar secara simultan mempersiapkan AKB atau new normal. Terutama di kecamatan yang memungkinkan (kecuali 5 kecamatan yang masuk PSBB)" ungkapnya, Senin (1/6).
Yudi menambahkan, dalam menentukan keputusan soal AKB atau new normal memang perlu persiapan, tapi Pemkab Bandung saat ini telah sampai ke tahapan dan langkah-langkah menuju AKB.
"Ada beberapa hal yang terus Pemkab Bandung pertimbangkan, bagaimana peta sebarannya, bagaimana peningkatan ODP, PDP, dan yang terkonfirmasi positif. Kami terus persiapkan harus seperti apa," tutur dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved