Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari 4 Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran diparipurnakan, Panitia Khusus langsung dibentuk.
Diketahui, Empat buah Raperda dari 4 Komisi di DPRD Pangandaran ini diantaranya Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Tentang Penyelenggaraan Drainase dan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menjelaskan, empat buah Raperda ini dibuat sesuai tahapan dari jauh jauh hari dan berasal dari tiap Komisi yang masing masing menyerahkan satu buah.
"Sudah cukup lama ini. Tahapan awalnya kan ada Propemperda, iru ditetapkan sebelum menetapkan anggaran 2022," jelas Asep Noordin saat diwawancarai Wartawan usai rapat Paripurna, Senin (6/6).
Pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda), kata Asep, digelar bersama sama dengan Pemerintah Daerah yang nantinya melahirkan Perda Inisiatif dengan Perda prakarsa Pemda.
"Sudah diketok palu dulu, beserta tekait anggarannya. Dalam ketentuan, diperlukan penjelasan dan Naskah Akademik, ini kita sudah seminar," paparnya.
Dari hasil seminar, ucap Asep, rancangannya dibuat oleh Komisi dan dirapatkan di internal melalui Pandangan Umum Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Pangandaran.
"Hari ini sesuai Pemendagri 80 Jo 120 diatur, pembahasan Paripurna dibagi menjadi 2 tingkat. Pertama dan kedua. Kemudian dibentuk Pansus," imbuhnya.
Panitia Khusus, papar Asep, setelah terbentuk dilanjut membahas terkait substansi materi bersama dengan Pemda serta diperluas dengan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
"TPI harus dengan KUD, Pesantren ya Dengan Pesantren, Drainase yang dengan pemangku kebijakan soal ini, apalagi harus diperluas karena ada multifungis," jelasnya.
Dari tahapan tahapan yang sudah dilalui, tukas Asep, ia menargetkan dalam waktu sebulan Empat Buah Raperda ini sudah menjadi Perda meskipun paling lambat bisa setahun.
"Itu dibolehkan, tapi kita ada agenda agenda lain. Apakah nanti bisa jadi Perda, bisa juga tidak. Tergantung dari Pembahasan Pansus dan hasil ketetapan Paripurna," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved