RMOLJabar. Agar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa ditaati semua pihak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung akan memasifkan sosialisasi kepada publik.
Hal itu sebagai langkah untuk merespon rencana Pemkab Bandung yang dalam waktu dekat bakal resmi menerapkan KTR di beberapa area publik di ibukota Soreang.
Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami mengaku, pemberlakuan KTR yang saat ini telah masuk di Peraturan Daerah (Perda) memang cukup berat.
"Pemberlakuan Perda (KTR) tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Makanya kami akan terus menggelar sosialisasikan di mulai dari tempat kerja sendiri," kata Grace.
Menurut Grace, Dinkes yang menjadi salah satu instansi yang ikut mengawal Perda KTR sudah menerapkan aturan tersebut lebih awal di lingkungan kantor Pemkab Bandung.
"Kami sudah memberlakukan (KTR) sejak Perda dibuat dengan harapan jadi contoh. Nanti mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor komplek Pemkab," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, mulai Februari ini Kawasan Tanpa Rokok akan segera berlaku di Kabupaten Bandung. Hal itu seiring mulai tuntasnya Perbup pelengkap Perda KTR.
Sesuai Perda nomor 13 Tahun 2017 area bebas asap rokok meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, pesantren, sekolah, ruang bermain anak, angkutan umum, perkantoran.
Sanksi bagi pelanggar yang tak mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok itu berupa tujuh hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu sampai maksimalnya Rp50 juta.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved