RMOLJabar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan Kab/Kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII. Isinya Disdik melarang sekolah, murid atau siswa mereka merayakan hari kasih sayang atau Valentine Day yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Surat edaran bernomor 430/2234-Disdik, tentang larangan berhari kasih sayang (Valentine Day) itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.
"Mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah," kata Dewi, memalui surat ederan yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (14/2).
Selain melarang, Dewi pun meminta agar para kepala sekolah dapat memberikan edukasi dan pemantauan kegiatan para siswa didinya.
"Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama dengan Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru SMA/SMK/SLB di wilayah saudara melakukan pemantauan kegiatan peserta didik," paparnya.
Dirinya menyebut, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengurusi sekolah tingkat SD dan SMP.
"Mengimbau Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota agar menginstruksikan kepada para Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP untuk melakukan pemantauan kegiatan peseta didiknya," tandasnya. [yls]
© Copyright 2024, All Rights Reserved