Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menerima surat dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tentang persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan, bahwa PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 dini hari.
"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu 22 April 2020," ucap Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4).
Emil mengatakan, dalam 4 hari kedepan hingga pelaksanaan PSBB, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi PSBB di Bandung Raya.
"Untuk persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100% siap dari segi teknis," tandasnya.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam SK tersebut, terdapat empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:
© Copyright 2024, All Rights Reserved