Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi mengecam sikap diskriminatif Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, terhadap jamaah Muhammadiyah setempat. Sikap diskriminatif yang ia maksud adalah penolakan ijin penggunaan Lapang Merdeka untuk menjalankan Ibadah Shalat Idul FItri pada tanggal 21 April 2023.
“ Walikota Sukabumi tidak toleran dan mengabaikan kesamaan hak semua warga negara untuk menggunakan fasilitas umum,” kata Politisi PAN tersebut melalui pesan Whatsapp, Senin (17/4).
“Keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied,” lanjutnya.
Enjang Tedi merasa heran sekaligus kecewa masih ada Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H pada tanggal 21 April 2023.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?" tegasnya
Tak hanya di Kota Sukabumi, Enjang juga mensinyalir Kepala Daerah di beberap kota lain tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan oleh jamaah Muhammadiyah sebagai tempat ibadah shalat Idul Fitri 1444 H sebelum tanggal 22 April 2023.
Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah. “Karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing,” tegasnya.
Sikap tegas Enjang itu dipicu oleh terbitnya surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi . Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H. (Yulius Usman)
© Copyright 2024, All Rights Reserved