Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar akan merazia kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong. Selain penegakan aturan lalulintas, razia dimaksudkan untuk menciptakan suasana kampanye yang aman dan damai.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya beserta seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat akan melakukan razia knalpot bising.
“Polda Jabar telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres untuk turut melakukan razia knalpot bising,” katanya saat konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1).
Dirinya menambahkan, penertiban kendaraan bermotor berknalpot bising akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 10 Januari 2023.
“Mulai tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari,” terang Wibowo.
Wibowo menjelaskan, skema penegakan hukum terhadap para pengguna kenalpot brong bakal dilakukan pihaknya secara mobile.
“Tidak dengan razia tapi dengan sistem mobile hunting,” jelasnya.
Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan pengguna knalpot brong, yakni pidana 1 bulan kurungan atau diganti dengan tilang.
“Ancaman hukumannya sudah jelas. Satu bulan kurungan atau denda,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan sosialis kepada masyarakat agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot brong.
“Kita sudah melakukan banyak himbauan sosialisasi anggota di lapangan, baik polda maupun polres ya, harapan kami dengan himbauan yang kami lakukan masyarakat dapat mematuhinya,” pungkasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved