Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar terus melakukan peningkatan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, dalam kurung waktu 38 hari sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2024, jajarannya telah berhasil menindak 11.425 knalpot brong.
“Dari tanggal 1 Desember sampai 7 Januari 2023, jajaran Ditlantas menindak 11.425 knalpot di seluruh wilayah Jabar,” kata Wibowo, Selasa, (9/1).
Dalam razia atau penindakan tersebut, Wibowo mengungkapkan, wilayah hukum Polres Cianjur yang paling banyak merazia knalpot brong.
“Cianjur sampai 5.118, Garut sampai 1.995, Bandung sampai 1.497 kita tindak,” jelasnya
Wibowo mengingatkan, penggunaan knalpot brong sudah masuk ke ranah pidana. Pasalnya, knalpot brong dapat memicu timbulnya tindakan pidana lain.
“Bisa saja pemicu tawuran awalnya dari suara bising knalpot,” tegasnya.
Dikatakan Wibowo, Polda Jabar akan melakukan upaya preventif hingga memberikan tindakan kepada masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
“Kita akan terus melakukan penindakan agar para masyarakat tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong,” tuturnya.
Berikut rincian penindakan kendaraan berknalpot brong lengkap dengan barang bukri (BB) yang berhasil dilakukan 23 Polres di wilayah hukum Polda Jabar:
1. Polrestabes Bandung: 1.497 kendaraan ditindak dengan 1.497 BB disita (sudah dimusnahkan)
2. Polresta Bogor Kota: 48 kendaraan ditindak dengan 17 BB disita (sudah dimusnahkan)
3. Polres Bogor: 287 Kendaraan ditindak dengan 287 BB disita (sudah dimusnahkan)
4. Polres Karawang: 32 kendaraan ditindak dengan 32 BB disita (belum dimusnahkan)
5. Polres Cianjur: 5.118 kendaraan ditindak dengan 5.118 BB disita (sudah dimusnahkan)
6. Polres Sukabumi Kota: 262 kendaraan ditindak dengan 262 BB disita (sudah dimusnahkan)
7. Polres Sukabumi: 95 kendaraan ditindak dengan 95 BB disita (belum dimusnahkan)
8. Polres Purwakarta: 18 kendaraan ditindak dengan 18 BB disita (belum dimusnahkan)
9. Polres Subang: 92 kendaraan ditindak dengan 92 BB disita (sudah dimusnahkan)
10. Polres Cimahi: 50 kendaraan ditindak dengan 50 BB disita (belum dimusnahkan)
11. Polresta Bandung: 981 kendaraan ditindak dengan 981 BB disita (sudah dimusnahkan)
12 .Polres Sumedang: 31 kendaraan ditindak dengan 31 BB disita (belum dimusnahkan)
13. Polres Garut: 1.995 kendaraan ditindak dengan 1.995 BB disita (sudah dimusnahkan)
14. Polres Tasikmalaya: 189 kendaraan ditindak dengan 189 BB disita (sudah dimusnahkan)
15. Polres Tasikmalaya Kota: 571 kendaraan ditindak dengan 571 BB disita (sudah dimusnahkan)
16. Polres Ciamis: 0 kendaraan ditindak
17. Polres Banjar: 21 kendaraan ditindak dengan 21 BB disita (sudah dimusnahkan)
18. Polres Cirebon Kota: 15 kendaraan ditindak dengan 15 BB disita (sudah dimusnahkan)
19. Polres Cirebon: 29 kendaraan ditindak dengan 29 BB disita (sudah dimusnahkan)
20. Polres Indramayu: 25 kendaraan ditindak dengan 25 BB disita (sudah dimusnahkan)
21. Polres Kuningan: 2 kendaraan ditindak dengan 2 BB disita (sudah dimusnahkan)
22. Polres Majalengka: 22 kendaraan ditindak dengan 22 BB disita (sudah dimusnahkan)
23. Polres Pangandaran: 45 kendaraan ditindak dengan 45 BB disita (sudah dimusnahkan)
Totalnya ada 11.425 kendaraan ditindak dengan 11.394 BB yang disita dan 10.881 dimusnahkan. Sedangkan 513 BB sisanya belum dimusnahkan. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved