Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai penunjang dokumen Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga Kota Cimahi dari kerusakan lingkungan sekaligus menjaga konservasi di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyampaikan, setiap membuat dokumen RTRW atau RDTR, pihaknya juga membuat kajian KLHS sebagai upaya mensinkronisasi daya dukung, daya tampung lingkungan.
"Masih masuk gak dengan RTRW yang sudah dibuat? Sebenernya sudah ada beberapa dokumen yang sudah kita siapkan untuk mengantisipasi hal itu. Nah, sekarang mau taat atau tidak terhadap dokumen yang sudah kita buat karena itu semuanya sudah jadi Perda," ucap Chanifah saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat, (2/2).
Dibeberkan Chanifah, kebijakan KBU sudah diubah oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dimana terjadi pergeseran lokus di Kota Cimahi yang semula dimulai dari kawasan Jalan Gandawijaya, Kecamatan Cimahi Tengah maju ke atas.
"Itu sudah masuk KBU sehingga pembangunannya kan harus 40/60. Jadi 40-nya bangunan dan 60-nya lahan terbuka. Nah, ini kan juga sudah dihapus sekarang aturan KBU-nya," terangnya.
Disinggung terkait implementasi RDTR, dia menegaskan, akan berlaku setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota (Perwal).
"Nanti disitu, kawasan mana yang boleh dibangun, mana kawasan yang tidak boleh dibangun tapi sambil berjalan gak mungkin itu bisa kita laksanakan," ungkapnya.
"DLH sekarang mengontrol setiap usah yang akan dibangun itu harus memenuhi unsur dokumen lingkungan. Nah, di dokumen lingkungan itu lah kita mencoba memprotek karena kita punya kewenangan kesana," jelasnya.
Berkaitan dengan dokumen lingkungan, dia menuturkan, dokumen tersebut terintegrasi dengan izin mendirikan bangunan yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kontroling kami ada diizin lingkungan cuman agak rumitnya manakala pembangunan sudah besar yang menetapkan izin itu bukan di kami tapi di provinsi jadi AMDAL," bebernya.
Dengan adanya pengambilalihan oleh pihak provinsi, dia mengungkapkan, hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi DLH Kota Cimahi.
"Karena kan yang detail pabrik yang mengambil sumber air tanah seperti apa yang lebih tahu kan wilayah. Makanya dokumen KLHS itu akan dipakai oleh siapapun baik di kota maupun provinsi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved