DPRD Kabupaten Bekasi memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengetahui sejauh mana persiapan DPMD dalam mempersiapkan Pilkades serentak tahun depan." itemprop="description"/> DPRD Kabupaten Bekasi memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengetahui sejauh mana persiapan DPMD dalam mempersiapkan Pilkades serentak tahun depan."/> DPRD Kabupaten Bekasi memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengetahui sejauh mana persiapan DPMD dalam mempersiapkan Pilkades serentak tahun depan."/>
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengetahui sejauh mana persiapan DPMD dalam mempersiapkan Pilkades serentak tahun depan.
"Kita rapat terkait dengan progres persiapan Pilkades tahun 2020, sekarang sudah masuk pelaksanaan pemilihan panitia dan dilakukan oleh BPD. Untuk pilkades ini, anggaran sudah siap dikucurkan dan dibagi ke dalam tiga bagian," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Selasa (3/12).
Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, kata Politisi PKS ini, untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp5,891 miliar yang dibagi untuk 16 desa yang melaksanakan pilkades dengan estimasi biaya Rp25 ribu per DPT. Kemudian, biaya pengamanan sebesar Rp2,7 miliar untuk Polrestro Bekasi, dan Rp2,3 miliar untuk Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan itu, ia kembali menekankan kepada DPMD sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pilkades, untuk memastikan tiap tahapan berjalan dengan baik. Mengingat pada Pilkades tahun lalu sempat terjadi persoalan lantaran kurang cakapnya panitia dalam melakukan seleksi calon kepala desa.
"Diskusi kita bagaimana menjadikan pilkades ini dengan menguatkan unsur obyektifitas. Seperti dari segi seleksi, dengan memilih panitia yang obyektif seperti tidak ada pendukung atau kerabat yang masuk dalam panitia," jelasnya.
"Lalu proses seleksi calon kepala desa yang lebih dari lima calon dalam satu desa. Seleksi seperti menyangkut ijasah, pekerjaan atau pengalaman, dan usia, setiap item itu ada skoring dan pembobotan harus sesuai aturan. Kita wanti-wanti sekali kepada panitia agar skoring, pembobotan dan wawancara seleksi calon kepala desa yang lebih dari lima orang, untuk dilakukan penyeleksian secara teliti," imbuhnya.
Kendati telah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2019 tentang teknis pemilihan kepala desa. Pihaknya meminta agar dalam pengawasan di lapangan benar-benar diperhatikan. Sebab, bila tidak dilakukan secara baik, maka dikhawatirkan bakal terjadi potensi kerawanan di desa.
Perlu diketahui, terdapat 16 desa yang bakal melakukan Pilkades tahun depan, yakni Desa Setiamulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya. Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang. Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur.
Kemudian Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat. Desa Cikarang Kota dan Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara. Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran, Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia.
Lalu, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat, dan Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved