Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) setempat di ruang Griya Sawala, gedung DPRD, Sabtu (29/1).
Dalam rapat itu, Komisi II meminta agar BPKAD mengaktifkan kembali seratusan tapping box sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.
Dalam rapat itu, Komisi II meminta agar BPKAD mengaktifkan kembali seratusan tapping box sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.
Diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar, dari 177 tapping box atau alat perekam transaksi, hanya 42 unit yang masih aktif. Kondisi tersebut menyebabkan potensi pajak daerah tak diserap maksimal.
“Hanya 42 alat (tapping box) yang aktif. Selebihnya tidak beroperasi. Kami meminta agar diaktifkan,” kata Watid.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Cirebon dapat tegas terhadap pelaku usaha yang enggan mengoperasikan tapping box.
“Kita sudah punya payung hukumnya. Kalau tidak mau (menggunakan), tindak tegas saja. Supaya ada efek jera,” ujar Watid.
Ia mengatakan, optimalisasi penggunaan tapping box merupakan upaya untuk meningkatkan pajak daerah. Menurutnya, pemerintah tak perlu khawatir dengan biaya pemeliharaan alat.
“Kalau misalkan kita mengeluarkan Rp1 miliar untuk pemeliharaan, terus dapatnya Rp5 miliar. Ya tidak masalah. Misalnya begitu,” ucapnya.
Masih kata Watid, Komisi II DPRD juga meminta agar BPKAD dapat mengidentifikasi pelaku usaha yang wajib pajak tapi nonaktif.
“Bangkrut atau memang tidak aktif. Mungkin ada juga yang jalan tapi untuk bayar tidak bisa. Jadi harus ada pemilihan,” kata Watid.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan pihaknya telah menetapkan target pendapatan sektor pajak pada tahun ini sebesar Rp196 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp192 miliar. Arif juga mengaku telah berkoordinasi dengan BJB terkait dengan penambahan tapping box.
“Penambahannya sekitar 50 unit. Sekaligus soal biaya pemeliharaan selama tiga tahun,” kata Arif.
Menurutnya, BPKAD selama ini rutin memantau pelaku usaha yang wajib pajak. Pihaknya juga tengah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang tak aktif membayar pajak.
“Kita juga sedang membahas soal perda pajak. Kemudian merevisi atau penyesuaian perwali yang ada. Ini PR kita,” kata Arif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved