Ketua Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, angkat bicara ihwal kegiatan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang digelar ke-dua kalinya di luar daerah.
Untuk diketahui, DPRD Purwakarta melakukan rapat dalam pembahasan penyusunan rancanangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada (8/8/2020). Kegiatan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya, tepatnya Senin (27/7/2020) kegiatan serupa digelar. Namun, para peserta rapat harus balik kanan, pasalnya terdapat satu anggota dewan yang terpapar Covid-19.
Iyus mengatakan, setelah kejadian di tanggal (27/7/2020) itu, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat imbauan agar Badan, Lembaga, Kantor di wilayah tersebut tidak melakukan aktivitas ke luar daerah.
"Ada imbauan untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah. Tapi surat edaran tersebut sudah tidak berlaku karena hanya sampai tanggal (7/8/2020)" terang Iyus kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/8).
Iyus juga menyebut, setalah surat bernomor 065/Gugus Tugas Covid-19/VII/ 2020 tentang imbauan untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah khususnya bagi Dinas, Kantor, Badan, yang berlaku sampai 7 Agustus kemarin, boleh melakukan aktivitas meskipun di luar kota.
"Untuk anggota dewan Work From Home (WFH) dilakukan sampai tanggal 7, setelah itu boleh," papar Iyus.
Ditanya soal, kenapa diperbolehkan untuk aktivitas di luar daerah, padahal pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta belum mereda, Iyus berdalih karena sudah memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Sekarang kan sudah AKB. Terus sekolah juga untuk zona hijau dan kuning boleh tatap muka. Di Purwakarta ada 3 kecamatan zona hijau, Sukasari, Tegalwaru dan Bojong," demikian Iyus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved