Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah kasus dugaan fraud atau kecurangan klaim fiktif BPJS Kesehatan di 3 rumah sakit swasta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
"Kami masih melakukan penelaahan fraud klaim fiktif BPJS tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Tessa menjelaskan, kasus tersebut masih ditelaah berdasarkan Pasal 11 UU 19/2019 tentang KPK. Jika sesuai dengan UU tersebut, maka proses hukumnya akan ditangani KPK.
"Jika di luar kewenangan KPK, maka kami berkoordinasi dengan penegak hukum lain melalui bagian kursus koordinasi dan supervisi," pungkas Tessa, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Kasus tersebut merupakan hasil temuan KPK dan Kementerian Kesehatan. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengurai hasil audit memperlihatkan ada tiga rumah sakit melakukan rekayasa dokumen klaim BPJS Kesehatan.
"Yang 1 (rumah sakit) ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang 2 ada di Sumatera Utara dengan nilai klaim Rp4 miliar dan Rp1 miliar," ujar Pahala, Rabu lalu (24/7).
© Copyright 2024, All Rights Reserved