RMOLJabar. Aplikasi E-Kinerja tengah disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat guna mendukung rencana Gubernur Ridwan Kamil yang akan menaikan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) ASN Pemprov Jabar 2020 mendatang.
Kepala BKD Jawa Barat, Yerri Yanuar mengatakan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah mempersiapkan skema yang membuat penghasilan ASN naik lewat penguatan kinerja.
"Istilahnya tidak ada lagi hitungan jauh dekat sama saja. Yang rajin akan mendapatkan renumerasi tambahan, BKD menyiapkan E-Kinerja sebagai alat ukurnya," ucap Yerri, Kamis (10/10).
Dikatakan Yerry, aplikasi ini akan diujicobakan pada Oktober-Desember 2019 di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Nantinya, lewat aplikasi ini setiap OPD akan memberikan laporan kinerja setiap ASN.
"Laporan ini menentukan. Aplikasi ini mulai diujicoba karena penerapan kenaikan tunjangan kan mulai 2020," katanya.
Dirinya memastikan, dengan aplikasi ini penilaian kinerja ASN akan akurat karena langsung menyangkut kinerja individu ASN. Selain itu, kenaikan tunjangan ini diharapkan bisa menerapkan reward secara adil pada ASN yang kinerjanya baik.
"Kehadiran yang bagus tidak bisa tunjangannya disamakan dengan mereka yang jarang hadir, yang rajin tidak boleh disamakan dengan yang kerjanya biasa saja," paparnya.
Yerri sendiri mengaku belum mengetahui berapa persen kenaikan TPP pada 2020 mendatang. Kendati demikian, angka tersebut saat ini masih digodok TAPD.
"Kenaikan TPP ini merupakan kebijakan provinsi jadi tidak perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampampaikan, pihaknya akan menaikkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
Besaran kenaikan tersebut, kata dia, akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja pegawai setiap hari yang dihimpun program E-RK (Elektronik Remunerasi Kinerja).
Menurutnya, E-RK adalah sistem pencatat dan pengalkulasi remunerasi pegawai secara digital. Pegawai diminta mengisi form hal-hal yang telah dikerjakan dalam satu hari untuk dikalkulasi selama satu bulan untuk kemudian ditukar kompensasi. Sistem ini sudah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved