Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan satu orang tersangka penyedia/pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu di Kampung Lio Barat Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
“Tersangka “ZM” (29) warga Kec. Limbangan, mengakui perbuatannya sebagai pengedar obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol yang ia edarkan di wilayah Garut Utara khususnya Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut,”kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).
““ZM” (29) mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang “A” (dpo) dengan cara dikirim kerumahnya melalui transportasi online, yang kemudian ia menjualnya untuk mendapat keuntungan,” lanjutnya.
Masih kata Juntar, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000 per lembar obat psikotropika jenis calmet alprazolam 1mg sementara untuk obat jenis merlopam lorazepam 1mg ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 per lembar. “Dari obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per lembar, dan untuk obat tramadol serta obat Dekstrometorfan ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000 per box obatnya,” kata dia.
Dari hasil pemerikasaan lebih lanjut, Juntar mengatakan bila pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari. Ia mengedarkan obat-obatan keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dengan cara pembeli mendatangi rumah pelaku, cara COD, hingga dengan cara mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali. Berdasarkan keterangannya ia mulai menjual obat-obatan tersebut dari tahun 2021 lalu,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved