Imbas larangan umrah sementara oleh Kerajaan Arab Saudi pada Kamis (27/2) dini hari waktu Indonesia, dirasakan masyarakat Indonesia.
Aturan penangguhan umrah yang dirilis Kerajaan Arab Saudi ini, menyusul dengan mewabahnya virus corona (Covid-19) dibeberapa negara. Sehingga pihak kerajaan berhenti mengeluarkan visa bagi wisatawan di berbagai negara termasuk Indonesia sebagai upaya mencegah masuknya virus tersebut ke negaranya.
Sehubungan larangan umrah ini, Kepala Kemenag Kota Cimahi Munawir Sulaiman menuturkan, pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan.
Disamping itu, sebelum adanya pencabutan larangan umrah, baik masyarakat maupun pihak travel haji dan umrah diimbau untuk menunggu keputusan serta arahan dari pihak terkait termasuk pemerintahan pusat.
"Jangan panik dengan larangan ini, tenang saja dulu. Memang jadwal sedikit terdampak tapi mudah-mudahan nanti keputusan dari pusat bisa jadi jalan terbaik," ungkap Munawir saat dihubungi, Jumat (28/2).
Diterangkan dia, adanya masyarakat yang terlanjur panik dengan putusan pihak Kerajaan Arab Saudi dan hendak melakukan pengambilan biaya umrah merupakan urusan antara kedua belah pihak (antara jemaah dengan penyelenggara jasa umrah terkait). Pasalnya, hal tersebut berada di luar kewenangan Kemenag Kota Cimahi.
"Kalau biayanya mau diambil, saya harap dibicarakan baik-baik antara kedua belah pihak supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," terangnya.
Sementara itu, seorang perwakilan keluarga dari jemaah umrah asal Kota Cimahi, Sudrajat mengatakan, tidak tergesa-gesa untuk membatalkan rencana berangkat umrah ke pihak penyelenggara jasa travel umrah. Pihaknya akan menunggu dan tidak buru-buru melakukan refund biaya yang telah dibayarkan.
"Kita lakukan konsultasi dengan pihak travel, harus seperti apa bulan untuk refund. Dari pihak travel menyarankan ke kami untuk menunggu. Kita cuma bisa berdoa untuk diberikan yang terbaik, kalau memang takdirnya berangkat, insya Allah kita pasti berangkat umrah," singkatnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved