Polri menetapkan mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tindak pidana itu dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Adapun dugaan pemerasan dan gratifikasi SD itu dilakukan terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Senin (12/8).
Arief mengungkapkan, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD mulai dari Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD lewat rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dengan adanya itu, Arief memastikan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," ujar Arief seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Selain terbukti memeras, penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM sudah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung, Jawa Barat menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan, Kalimantan Utara.
SD pun dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved