RMOLJabar. Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, (21/3).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith.
"Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ucap Majelis Hakim Edison Muhammad dalam persidangan.
Selain menolak eksepsi, Majelis Hakim juga menerima surat dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi.
"Jaksa silahkan lanjut dan hadirkan saksi-saksi," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pada sidang kedua di gedung Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3) dengan agenda pembacaan eksepsi terdapat lima poin yang dibacakan kuasa hukum terdakwa yaitu.
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, 2. Surat dakwaan batal demi hukum, 3. Melepaskan terdakwa dari penjara, 4. Membebankan ongkos perkara ke negara, 5. Mengabulkan seluruh keberatan kami.
Namun, eksepsi kuasa hukum Habib Bahar bin Smith tersebut ditolak oleh jaksa pada sidang ketiga, Kamis (14/3). Dalam persidangan, Jaksa mengatakan menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa (Bahar bin Smith).
Selain menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 28 Febuari 2019.
Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (din)
© Copyright 2024, All Rights Reserved