Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (15/1).
Kapolsek Kota Karawang, Kompol Iwan Ridwan Saleh mengatakan, kejahatan pencurian motor yang meresahkan masyarakat Karawang telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Karawang.
"Alhamdulilah hari ini Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan curanmor dan mengamankan 29 unit motor," kata Kompol Iwan.
Dia menjelaskan, modus para pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari dan rata-rata targetnya adalah rumah kontrakan atau kost para pekerja
"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Untuk saat ini jenis kendaraan akan kami kembalikan atau di serahkan kepada para pelapor," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved